Feeds:
Tulisan
Komentar

Arsip untuk ‘Peraturan’ Kategori

Bilamana dahulu kita mengenal staatsblad 1917 nomor 129, diantaranya mengatur tentang pengangkatan anak (adopsi) yang hanya boleh dilakukan dengan akta notaris, maka setelah berlakunya UU 23 tahun 2006 maka hal tersebut bukan lagi menjadi kewenangan notaris melainkan beralih menjadi wewenang pengadilan negeri didalam bentuk penetapan pengadilan, periksa pasal  47 UU 23 tahun 2006. UU-23-TAHUN-2006-ADMINISTRASI-KEPENDUDUKAN

Untuk mentranslate bahasa

Pasal 4 UU 12 tahun 2006, diantaranya menerangkan bahwa yang  dimaksud dengan Warga Negara Indonesia adalah: 

1. anak  yang lahir dari perkawinan yang  sah  dari  :
1.1. seorang  ayah  Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
1.2. seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
 
2. anak yang [...]

Untuk mentranslate bahasa