Bilamana dahulu kita mengenal staatsblad 1917 nomor 129, diantaranya mengatur tentang pengangkatan anak (adopsi) yang hanya boleh dilakukan dengan akta notaris, maka setelah berlakunya UU 23 tahun 2006 maka hal tersebut bukan lagi menjadi kewenangan notaris melainkan beralih menjadi wewenang pengadilan negeri didalam bentuk penetapan pengadilan, periksa pasal 47 UU 23 tahun 2006. UU-23-TAHUN-2006-ADMINISTRASI-KEPENDUDUKAN
UU 23 TAHUN 2006 – ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Januari 20, 2008 oleh wahyudisuyanto
pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah dengan orang tua kandungnya, pengertian hubungan darah di sini, apakah juga meliputi hubungan perdata terutama waris ??? trims