Pengumpan:
Tulisan
Komentar

Arsip untuk Januari 20th, 2008

Bilamana dahulu kita mengenal staatsblad 1917 nomor 129, diantaranya mengatur tentang pengangkatan anak (adopsi) yang hanya boleh dilakukan dengan akta notaris, maka setelah berlakunya UU 23 tahun 2006 hal tersebut bukan lagi menjadi kewenangan notaris melainkan beralih menjadi wewenang pengadilan negeri didalam bentuk penetapan pengadilan, periksa pasal  47 UU 23 tahun 2006. UU-23-TAHUN-2006-ADMINISTRASI-KEPENDUDUKAN

Untuk mentranslate bahasa

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.