<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: UU 12 TAHUN 2006 &#8211; KEWARGANEGARAAN</title>
	<atom:link href="http://notarisinteraktif.wordpress.com/2008/01/15/uu-12-tahun-2006-kewarganegaraan-2/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://notarisinteraktif.wordpress.com/2008/01/15/uu-12-tahun-2006-kewarganegaraan-2/</link>
	<description>komunitas masyarakat hukum dalam bidang kenotariatan.</description>
	<lastBuildDate>Thu, 19 Jun 2008 17:54:26 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: Jusuf Patrick</title>
		<link>http://notarisinteraktif.wordpress.com/2008/01/15/uu-12-tahun-2006-kewarganegaraan-2/#comment-17</link>
		<dc:creator>Jusuf Patrick</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 Feb 2008 09:28:45 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://notarisinteraktif.wordpress.com/2008/01/20/uu-12-tahun-2006-kewarganegaraan-2/#comment-17</guid>
		<description>Menurut saya pada prinsipnya Pasal 21 (1); pasal 30 (1) dan 36 (1)UU 5 tahun 1960 adalah merupakan Lex specialis dibidang hukum pertanahan. Dan hal itu tidak dapat dicampur adukan dengan UU Kewarga Negaraan ( Yang berlaku sebagai Lex Generalis ).
Jadi Kesimpulannya tidak dapatlah &quot;kegandaan sementara&quot; dari seorang anak hasil perkawinan campuran dipergunakan sebagai alasan untuk memperoleh Hak atas tanah yaitu Hak Milik atau Hak Guna Bangunan/ Hak Guna Usaha baik melalui warisan ataupun jual beli.
Nah tentu saja hal ini tergantung juga pada pandangan/prinsip yang dipegang oleh Notaris/PPAT nya.
Mohon tanggapan pak Wahyudi.
Terima kasih.
J Patrick</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Menurut saya pada prinsipnya Pasal 21 (1); pasal 30 (1) dan 36 (1)UU 5 tahun 1960 adalah merupakan Lex specialis dibidang hukum pertanahan. Dan hal itu tidak dapat dicampur adukan dengan UU Kewarga Negaraan ( Yang berlaku sebagai Lex Generalis ).<br />
Jadi Kesimpulannya tidak dapatlah &#8220;kegandaan sementara&#8221; dari seorang anak hasil perkawinan campuran dipergunakan sebagai alasan untuk memperoleh Hak atas tanah yaitu Hak Milik atau Hak Guna Bangunan/ Hak Guna Usaha baik melalui warisan ataupun jual beli.<br />
Nah tentu saja hal ini tergantung juga pada pandangan/prinsip yang dipegang oleh Notaris/PPAT nya.<br />
Mohon tanggapan pak Wahyudi.<br />
Terima kasih.<br />
J Patrick</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: 1meira</title>
		<link>http://notarisinteraktif.wordpress.com/2008/01/15/uu-12-tahun-2006-kewarganegaraan-2/#comment-13</link>
		<dc:creator>1meira</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Feb 2008 09:04:35 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://notarisinteraktif.wordpress.com/2008/01/20/uu-12-tahun-2006-kewarganegaraan-2/#comment-13</guid>
		<description>Pak... tolong ulas perbedaan penggunaan  Akta Pembagian Hak Waris (Notariil) dengan akta Pembagian Hak Bersama (PPAT) berikut dengan aspek dan akibat hukumnya. Bisa minta  draft Akta Pembagian Hak Waris yang Bapak sampaikan telah dipergunakan oleh Notaris Surabaya dan diterima BPN sebagaimana pertemuan di Kediri Mg lalu... terima kasih...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak&#8230; tolong ulas perbedaan penggunaan  Akta Pembagian Hak Waris (Notariil) dengan akta Pembagian Hak Bersama (PPAT) berikut dengan aspek dan akibat hukumnya. Bisa minta  draft Akta Pembagian Hak Waris yang Bapak sampaikan telah dipergunakan oleh Notaris Surabaya dan diterima BPN sebagaimana pertemuan di Kediri Mg lalu&#8230; terima kasih&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: 1meira</title>
		<link>http://notarisinteraktif.wordpress.com/2008/01/15/uu-12-tahun-2006-kewarganegaraan-2/#comment-12</link>
		<dc:creator>1meira</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Feb 2008 09:00:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://notarisinteraktif.wordpress.com/2008/01/20/uu-12-tahun-2006-kewarganegaraan-2/#comment-12</guid>
		<description>Pak, tolong ulas perbedaan Akta Pemecahan dan Pembagian Warisan (atau Akta Pembagian Hak Waris????) dengan Akta Pembagian Hak Bersama versi PPAT berikut dengan aspek dan akibat hukumnya.....Bisa minta draft akta Pembagian Hak Waris yang Bapak informasikan saat ini telah dipergunakan oleh Notaris Surabaya (sbgmana pertemuan di Kediri kmrn Pak).... Terima Kasih...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak, tolong ulas perbedaan Akta Pemecahan dan Pembagian Warisan (atau Akta Pembagian Hak Waris????) dengan Akta Pembagian Hak Bersama versi PPAT berikut dengan aspek dan akibat hukumnya&#8230;..Bisa minta draft akta Pembagian Hak Waris yang Bapak informasikan saat ini telah dipergunakan oleh Notaris Surabaya (sbgmana pertemuan di Kediri kmrn Pak)&#8230;. Terima Kasih&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: 1meira</title>
		<link>http://notarisinteraktif.wordpress.com/2008/01/15/uu-12-tahun-2006-kewarganegaraan-2/#comment-11</link>
		<dc:creator>1meira</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Feb 2008 08:51:05 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://notarisinteraktif.wordpress.com/2008/01/20/uu-12-tahun-2006-kewarganegaraan-2/#comment-11</guid>
		<description>Selamat atas terbitnya blog ini. Dengan segala hormat saya amat menghargai keikhlasan Bapak untuk mau berbagi ilmu dengan kami, Notaris, terutama yunior, semoga Blog ini bisa menjadi sarana terwujudnya lembaga Notaris yang profesional.

Sehubungan dengan psl 55-58 UU Kewarganegaraan, bagaimana status harta asal (hak milik tanah) yang telah dimiliki ataupun yang akan dimiliki seorang WNI yang menikah dengan orang asing dan telah memperoleh ketetapan sebagai WNI (psl 58)?  Mohon penjelasan, terima kasih....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Selamat atas terbitnya blog ini. Dengan segala hormat saya amat menghargai keikhlasan Bapak untuk mau berbagi ilmu dengan kami, Notaris, terutama yunior, semoga Blog ini bisa menjadi sarana terwujudnya lembaga Notaris yang profesional.</p>
<p>Sehubungan dengan psl 55-58 UU Kewarganegaraan, bagaimana status harta asal (hak milik tanah) yang telah dimiliki ataupun yang akan dimiliki seorang WNI yang menikah dengan orang asing dan telah memperoleh ketetapan sebagai WNI (psl 58)?  Mohon penjelasan, terima kasih&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: NIMMALA</title>
		<link>http://notarisinteraktif.wordpress.com/2008/01/15/uu-12-tahun-2006-kewarganegaraan-2/#comment-3</link>
		<dc:creator>NIMMALA</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Jan 2008 13:05:37 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://notarisinteraktif.wordpress.com/2008/01/20/uu-12-tahun-2006-kewarganegaraan-2/#comment-3</guid>
		<description>Bagaimana pembahasan pasangan gado2 WNI-WNA yang mau beli asset status hak milik dikaitkan dengan pasal 26 UU Kewarganegaraan. Terima Kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bagaimana pembahasan pasangan gado2 WNI-WNA yang mau beli asset status hak milik dikaitkan dengan pasal 26 UU Kewarganegaraan. Terima Kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
