Apakah ada sebuah dasar hukum yang mengatur kewenangan notaris dalam membuat akta keterangan hak mewaris? Untuk penjelasan selengkapnya KLIK DI SINI !
Arsip untuk Januari, 2008
DASAR HUKUM NOTARIS MEMBUAT AKTA KETERANGAN HAK MEWARIS
Diposkan dalam Solusi Hukum pada Januari 27, 2008 | Leave a Comment »
UU 23 TAHUN 2006 – ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Diposkan dalam Peraturan, Label akta, akte, hukum, interaktif, kasus hukum, kenotariatan, kewarganegaraan, law, legal, notaris, notary, pasal, perkawinan, surabaya, suyanto, undang-undang, UU, wahyudi, wahyudi suyanto, warga negara indonesia, WNI pada Januari 20, 2008 | 1 Komentar »
Bilamana dahulu kita mengenal staatsblad 1917 nomor 129, diantaranya mengatur tentang pengangkatan anak (adopsi) yang hanya boleh dilakukan dengan akta notaris, maka setelah berlakunya UU 23 tahun 2006 maka hal tersebut bukan lagi menjadi kewenangan notaris melainkan beralih menjadi wewenang pengadilan negeri didalam bentuk penetapan pengadilan, periksa pasal 47 UU 23 tahun 2006. UU-23-TAHUN-2006-ADMINISTRASI-KEPENDUDUKAN
UU 12 TAHUN 2006 – KEWARGANEGARAAN
Diposkan dalam Peraturan, Label akta, akte, hukum, interaktif, kasus hukum, kenotariatan, kewarganegaraan, law, legal, notaris, notary, pasal, perkawinan, surabaya, suyanto, undang-undang, UU, wahyudi, wahyudi suyanto, warga negara indonesia, WNI pada Januari 15, 2008 | 5 Komentar »
Pasal 4 UU 12 tahun 2006, diantaranya menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia adalah:
1. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari :
1.1. seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
1.2. seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
2. anak yang [...]
Notaris Interaktif
Diposkan dalam Solusi Hukum, Label akta, akte, hukum, interaktif, kasus hukum, kenotariatan, law, legal, notaris, notary, surabaya, suyanto, wahyudi, wahyudi suyanto pada Januari 15, 2008 | 1 Komentar »
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, maka pada tanggal 15 Januari 2008 saya memberanikan diri untuk membuat blog yang saya beri nama : “NOTARIS INTERAKTIF” dengan harapan membentuk komunitas masyarakat hukum dalam bidang kenotariatan, sehingga mempunyai pandangan hukum yang sama terhadap ketentuan hukum yang sama dan terhindar dari pelaksanaan yang berbeda-beda. Dengan komunitas ini kita [...]