Feeds:
Tulisan
Komentar

Apakah ada sebuah dasar hukum yang mengatur kewenangan notaris dalam membuat akta keterangan hak mewaris? Untuk penjelasan selengkapnya KLIK DI SINI !

Bilamana dahulu kita mengenal staatsblad 1917 nomor 129, diantaranya mengatur tentang pengangkatan anak (adopsi) yang hanya boleh dilakukan dengan akta notaris, maka setelah berlakunya UU 23 tahun 2006 maka hal tersebut bukan lagi menjadi kewenangan notaris melainkan beralih menjadi wewenang pengadilan negeri didalam bentuk penetapan pengadilan, periksa pasal  47 UU 23 tahun 2006. UU-23-TAHUN-2006-ADMINISTRASI-KEPENDUDUKAN

Pasal 4 UU 12 tahun 2006, diantaranya menerangkan bahwa yang  dimaksud dengan Warga Negara Indonesia adalah

1. anak  yang lahir dari perkawinan yang  sah  dari  :

1.1. seorang  ayah  Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

1.2. seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.

 

2. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari :

2.1. seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewargaanegaraan kepada anak tersebut;

2.2. seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas)  tahun dan/atau belum kawin;

n  Selanjutnya disebut obyek topik permasalahan hukum (OT)

Pasal 6 (1) UU 12 tahun 2006, diantaranya menerangkan :

(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18  tahun atau sudah kawin, maka anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. 

Sedangkan Pasal 21 (1) UU 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, diantaranya menerangkan : Hanya Warga Negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.

Demikian pula pasal 30 (1) dan 36 (1) UU 5 tahun 1960, diantaranya menerangkan : yang dapat mempunyai Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan ialah Warga Negara Indonesia.

Kesimpulan I : sebelum OT mencapai usia 18 tahun atau telah berusia 18  tahun dan menyatakan kehendaknya memilih kewarganegaraan Republik Indonesia adalah subyek hukum yang dapat mempunyai hak atas tanah dengan Hak Milik dan/atau Hak Guna Usaha dan/atau Hak Guna Bangunan.

Sedangkan berdasarkan Pasal 35 (1) UU 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menerangkan : Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Pasal 119 KUHPerdata, menerangkan : mulai saat perkawinan dilangsungkan maka berlakulah persatuan antara harta kekayaan suami dan istri, selama mengenai hal tersebut tidak ditiadakan dengan perjanjian kawin.

Kesimpulan II : terhadap orang tua OT tidak dapat mempunyai hak atas tanah dengan Hak Milik dan/atau Hak Guna Usaha dan/atau Hak Guna Bangunan, karena hak tersebut menjadi harta bersama yang dimiliki oleh subyek hukum yang kawan kawinnya adalah subyek hukum asing, sedangkan OT sendiri dapat mempunyai hak atas tanah tersebut.

Pasal 299 KUHPerdata, menerangkan : Sepanjang perkawinan ayah dan ibu, tiap-tiap anak sampai ia menjadi dewasa tetap berada dibawah kekuasaan mereka, kecuali mereka dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan itu.

Oleh karena itu orang tua wajib mengurus harta kekayaan OT dan harus bertanggung jawab, baik terhadap kepemilikan maupun hasil dari hak atas tanah tersebut, walaupun orang tua tersebut diperbolehkan menikmati hasilnya. Tetapi tentang kepemilikannya orang tua tidak dapat menjaminkan atau menjual atau memindah tangankan tanpa mendapat kuasa dari Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri tidak akan memberikan kuasa, kecuali atas dasar keperluan yang mutlak atau jika terang ada manfaatnya dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah terhadap para keluarga dari OT dan wali pengawas (Balai Harta Peninggalan).

Kesimpulan III : orang tua OT dapat menyelundupi hukum dengan cara membeli hak atas tanah atas nama OT, kemudian bilamana pada suatu saat akan menjual atau memindah tangankan mengajukan permohonan Penetapan kepada Pengadilan Negeri dan meminta persetujuan dari wali pengawas (Balai Harta Peninggalan atau weskamer).

UU-12-TAHUN-2006-KEWARGANEGARAAN 

 

Notaris Interaktif

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, maka pada tanggal 15 Januari 2008 saya memberanikan diri untuk membuat blog yang saya beri nama : “NOTARIS INTERAKTIF” dengan harapan membentuk komunitas masyarakat hukum dalam bidang kenotariatan, sehingga mempunyai pandangan hukum yang sama terhadap ketentuan hukum yang sama dan terhindar dari pelaksanaan yang berbeda-beda. Dengan komunitas ini kita bersama-sama dapat belajar melihat ketentuan hukum, kemudian melaksanakannya secara benar dalam bentuk pembuatan akta-akta otentik.
 
Saya berharap, komunitas ini dapat dipergunakan sebagai tempat dan sarana bagi kita semua untuk belajar bersama dalam mengembangkan pengetahuan hukum dan keahlian seputar dunia kenotariatan. Demikian pula memiliki komitment yang kuat untuk turut mendukung agar supaya para notaris mempunyai kemampuan dan ketrampilan yang sama di negara Republik Indonesia yang nantinya diharapkan dapat memperkecil terjadinya perselisihan oleh dan diantara anggota masyarakat, sehingga dapat menghadirkan masyarakat Indonesia yang damai dan sejahtera.
 
Blog ini khusus hanya untuk :
  1. Memberikan informasi tentang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang permasalahan hukum.
  2. Bedah kasus terhadap permasalahan hukum diseputar kenotariatan.
  3. Contoh akta.
Blog ini terbuka bagi siapa saja yang mau belajar dan juga sebagai sarana meningkatkan pengetahuan hukum dan keahlian dalam bidang kenotariatan serta memberikan wawasan yang luas kepada semua peminat di bidang kenotariatan. Karena itu bilamana ditemukan pendapat yang berbeda, maka sampaikan dengan santun dan bilamana terdapat hal yang sama maka perlu mendapatkan dukungan, tetapi bilamana terdapat kekeliruan, maka sampaikan untuk tidak dilaksanakan, sehingga kita terhindar dari kumpulan orang yang dapat merugikan anggota masyarakat karena ketidaktahuannya dalam bidang hukum.
 
Mengingat waktu yang sangat terbatas, tetapi karena keinginan yang besar untuk mengabdi kepada rekan sejawat dan anggota masyarakat, maka saya mohon maaf bilamana nantinya saya terlambat didalam memberikan jawaban atau terjadi kekeliruan dalam menyampaikan jawaban karena keterbatasan kemampuan akademis saya, maka pada kesempatan pembukaan blog ini saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Semoga Tuhan selalu bersama kita, Amin. 
 
Shalom,
   
 
Founder